Sunday, December 10, 2006

linux linux linux

assalamualaykum wr wb


sibuk abis deh, gara2 ada isu mau ada nya rajia2 warnet g legal menggunakan microsoft
hmm
sekarang sudah peka linux
mayan juga sih
mayan ribet, ada kekurangannya juga neh

g bisa webcam

tp yg lainnya Alhamdulillah bisa

ini pake pc linux xp

hmmm, ada 2warnet dbanjarmasin yg pake lisensi
1. kyagi (katanya sih sudah beli 24jt, tp untuk 24juta saja, aku rasa hanya windowsnya yg licensi, bagaimana dgn office? bagaimana dgn program-program yg lain?? bisa-bisa kalo ane itung 1komputer itu 2,5juta an kalo semua licensi.

2. kelpie

sisanya????

pake linux atau lagi transfer2 ke linux sekarang


abis dr walimahan teman neh, caffee
wassalamualaykum wr wb

Tuesday, December 05, 2006

Teologi Islam

Aspek
Teologi Islam



Persoalan politik akhirnya meningkat menjadi persoalan teologi dalam Islam. Penyelesaian sengketa antara Ali Ibn Bin Abi Talib dan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan dengan jalan arbitrase oleh kaum khawarij dipandang bertentangan dengan ajaran Islam. Al-Qur’an surah ke 5 Al-Maidah ayat 44-45 mengatakan :

Wa man lam yahkum bimaa anjalaAllahu faulaika humul kaafirin

Barang siapa tidak memutuskan suatu perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.

Penyelesaian Sengketa dengan arbitrase bukanlah penyelesaian menurut apa yang diturunkan Tuhan, dan oleh karena itu pihak-pihak yang menyetujui arbitrase tersebut telah menjadi kafir dalam pendapat kaum khawarij. Dengan demikian Ali, mu’awiyah, Abu musa Al-Asy’ari dan ‘amr Ibn Al-‘Aas menurut mereka telah menjadi kafir, kafir dalam arti keluar dari islam, yaitu Murtad, dan orang murtad wajib dibunuh, mereka pun memutuskan untuk membunuh ke empat pemuka tersebut.

Pengertian kafir adalah orang yang tidak percaya dan lawan dari kata kafir adalah mu’min yang artinya adalah orang yang percaya, di dalam Al-Qur’an kedua kata ini selalu di kontraskan. Didalamnya kata kafir dipakai terhadap orang yang tidak percaya pada Nabi Muhamad SAW dan ajaran yang beliau bawa. Yaitu orang yang belum menjadi mu’min atau belum masuk Islam (dengan kata lain dipake untuk golongan diluar islam). Tetapi khawarij memakai kata kafir di dalam golongan Islam sendiri.

KHAWARIJ

Dalam perkembangan selanjutnya kaum khawarij berpecah kedalam beberapa golongan, dan konsep kafir turut pula mengalami perubahan lebih lanjut :

1. Golongan Muhakkimah
Yaitu berpendapat bahwa orang Islam yang mengerjakan dosa besar adalah golongan kafir. Kata “kaba’ir” memang terdapat dalam Al-Qur’an , contohnya Surah An Nisa ayat 31.

إِن تَجْتَنِبُواْ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلاً كَرِي
Jika kamu jauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kamu, perbuatan-perbuatan burukmu akan kami hilangkan.
“jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan kami masukkan kamu ketempat yang mulia(Surga).”

Tetapi ada pendapat bahwa yang mengatakan dosa besar adalah mempunyai keyakinan Tuhan lebih dari pada satu, karena terjemah ayat 48 surah An nisa’ mengatakan ‘Tuhan tidak mengampuni dosa syirik, dan mengampuni dosa selain dari itu bagi siapa yang ia kehendaki.

Tetapi ada hadis-hadis yang mengatakan bahwa dalam dosa besar selain syirik termasuk juga zina, sihir, membunuh manusia tanpa sebab, memakan harta anak yatim piatu, riba, meninggalkan medan pertempuran dan memfitnah perempuan baik-baik.

Maka siapa yang mengerjakan salah satu dosa besar tersebut, menurut golongan Muhakkimah akan menjadi kafir

2. Golongan Azariqah
yaitu golongan kedua, pengertian kafir dalam golongan ini mereka rubah dengan Musyrik, bagi golongan Azariqah yang menjadi musyrik bukan hanya golongan Islam yang dosa besar, tetapi juga orang Islam yang tak sefaham dengan mereka. Dalam pendapat mereka hanya orang Azariqah lah yang orang Islam, orang yang tidak menganut ajaran Azariqah bukanlah orang Islam, dan mereka tidak segan-segan membunuh orang-orang yang demikian.


3. Golongan Najdah
Yaitu golongan yang lebih moderat sedikit dibandingkan Azariqah, mereka berpendapat orang Islam lain bukanlah kafir atau musyrik, tetapi dalam pandangan mereka yaitu apabila dosa kecil dikerjakan terus menerus akan membuat pelakunya menjadi musyrik.


4. Golongan Sufriah
Yaitu golongan yang membagi dosa besar menjadi dua golongan, yaitu dosa yang ada hukumannya di dunia (zina, dll) dan dosa yang tidak ada hukumannya di dunia (meninggalkan shalat, puasa, dll). Golongan dosa yang pertama tidak membuat orang menjadi kafir, tetapi yang membuat dosa besar golongan kedua adalah kafir.


5. Golongan Ibadiah
Yaitu golongan paling moderat dalam golongan khawarij, mereka tidak memandang orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka musyrik dan tidak pula mu’min. mereka membagi kafir menjadi dua bagian yaitu kafir al-ni’mah (orang yang tidak bersyukur terhadap nikmat-nikmat yang diberikan Tuhan) dan kafir al-millah (orang yang keluar dari agama).



MURJI’AH

Akibat kerasnya faham khawarij ini, maka timbullah kaum Murji’ah, kaum yang sama sekali bertentangan dengan faham golongan pendapat khawarij, yaitu kaum Murji’ah, bagi kaum Murji’ah orang Islam yang melakukan dosa besar tidak menjadi kafir tetapi tetap mu’min, soal dosa besarnya diserahkan kepada Tuhan kelak di hari perhitungan (apabila diampuni dia masuk syurga, apabila tidak diampuni dia masuk neraka sesuai dengan waktu dilakukannya kemudian masuk syurga).

Nama Murji’ah berasal dari kata arja’a yang berarti menunda atau memberi pengharapan, mereka disebut kaum Murji’ah karena ajaran mereka memang menundakan soal dosa besar yang dilakukan orang Islam kepada Tuhan (di hari Kiamat), kaum Murji’ah tidak mengambil keputusan sekarang juga di dunia dengan menghukum pelaku dosa besar menjadi kafir dan tidak masuk surga. Ajaran kaum Murji’ah memberikan harapan bagi pelaku dosa besar untuk diberi ampun oleh Tuhan dan bisa masuk surga.

Argument yang kaum Murji’ah yang dijadikan adalah ‘bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar masih mengucapkan kedua syahadat (tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhamad SAW adalah Rasulnya) dan orang ini masih mu’min dan bukan kafir atau musyrik, karena orang yang demikian masih mempunyai perbuatan-perbuatan baik yang akan menjadi imbangan bagi dosa besarnya kelak di Hari Perhitungan, Tuhan Bersifat Maha Pemurah dan Maha Pengampun dan mungkin Tuhan mengampuni dosa besar yang dilakukannya di masa hidupnya, dan di dunia ini ia tetap dianggap mu’min dan diperlakukan sebagai orang Islam lainnya.


Kaum Murji’ah berpendapat bahwa perbuatan tidak dapat dipakai sebagai ukuran untuk menentukan Islam atau kafirnya seseorang, yang menentukan hal itu ialah Iman di dalam Hati dan apa yang ada di dalam hati manusia hanya Allah lah yang tahu, disamping manusia yang bersangkutan sendiri, manusia hanya dapat mengetahui apa yang diucapkan orang lain dengan lisannya, apa yang di dalam hatinya tidak dapat diketahui orang lain, dan Iman seseorang tidak dapat dirusakkan oleh dosa yang dilakukannya, sangat bertentangan pendapatnya dengan kaum khawarij (lebih melihat Iman seseorang dengan amal atau perbuatan).

Kaum Murji’ah terpecah juga kedalam beberapa golongan seperti Al-Jahmiah,
Al-Salihiah, Al-Yunusiah, dan Al-khassaniah. Beberapa golongan ini dapat dibagi kedalam dua golongan besar, yaitu golongan Moderat dan golongan Ekstrim.

Golongan Moderat berpendapat bahwa selama seseorang mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhamad SAW adalah Rasulnya, orang demikian masih Islam walaupun dosa yang dilakukannya dalam bentuk dosa besar tidak membuat ia keluar dari Islam, ia tetap orang Islam dan ia akan masuk surga, kalau di hari kiamat dosanya diampuni Tuhan ia akan segera masuk surga, dan kalau tidak diampuni ia akan di hukum di neraka sesuai dosa yang dilakukannya dan kemudian baru dimasukkan ke dalam surga.

Golongan Ekstrim berpendapat bahwa perbuatan betul-betul tidak mempunyai pengaruh dalam soal masuk surga atau neraka di akhirat kelak, baik itu dosa besar sekalipun tidak mempunyai pengaruh dalam hal ini, diantara mereka ada berpendapat orang yang beriman sesungguhnya ia pada lahir menyatakan kekufuran dan menyembah berhala, kemudian ia mati, ia akan tetap Islam dan masuk surga. Dan golongan ini membawa orang menjadi tidak mementingkan sikap ahklak dan moral, dan ini tidak sesuai dengan salah satu ajaran dan tujuan Islam yaitu pembinaan moral dan budi pekerti luhur umat.



MU’TAZILAH


Seseorang yang bernama Wasil Ibn ‘Ata’ lahir di Madinah di tahun 700M kemudian pindah ke Basrah dan meninggal dalam usia 49 tahun, ia turut memdengar kuliah-kuliah yang diberikan Al Hasan Al Basri di Mesjid Basrah. Pada suatu ketika wasil menyatakan pendapat bahwa ia tidak setuju dengan paham kwaharij dan bertentangan dengan murji’ah, menurut keyakinannya orang yang melakukan dosa besar bukanlah kafir dan bukanlah mu’min, posisinya diantara keduanya, kalau orang yang demikian meninggal sebelum taubat maka ia akan masuk neraka selama-lamanya, seperti orang kafir, tetapi kalau dia sempat taubat sebelum dia meninggal maka dia akan masuk syurga.
Wasil yang mempunyai paham yang berbeda kemudian mendirikan paham teologi yang bernama mu’tazilah.


Dimasa itu umat Islam telah banyak mempunyai kontak dengan keyakinan-keyakinan dengan agama lain dan dengan falsafat Yunani, akibatnya masuklah faham Qadariah dan Jabariah, faham Qadariah di pelopori oleh Ma’bad Al-Juhani (80 H) dan Ghailani Al-Dimasyqi (abad VIII M), yaitu faham yang menurut mereka manusia lah yang mewujudkan perbuatan-prbuatan nya dengan kemauan dan tenaganya, manusia dalam faham Qadariah mempunyai kebebasan dalam kemauan dan kebebasan perbuatan. faham Jabariah dipelopori oleh Al-Ja’ad Ibn Dirham (abad VIII M) dan Jahm Ibn Safwan (131 H), menurut faham jabariah perbuatan manusia diciptakan dalam diri manusia, dalam faham ini manusia tidak mempunyai kemauan dan daya untuk mewujudkan perbuatannya, semua perbuatannya telah ditentukan Tuhan semenjak awal.

Kontak dengan Falsafat Yunani banyak membawa pemuja’an akal kedalam kalangan Islamm, kaum Mu’tazilah banyak dipengaruhi hal ini dan tidak mengherankan dalam pemikiran teologi mereka banyak dipengaruhi oleh daya akal atau ratio dan mempunyai corak liberal.

Kaum Mu’tazilah dikenal mempunyai lima ajaran dasar , yaitu Al Tawhid, Al ‘Adl, Al wa’d wa al wa’id, Al manzilah bain Al manzilatin dan Al Amr bi Al ma’ruf Al nahy ‘an Al munkar

Ajaran dasar pertama (Al tawhid ) bertujuan membela kemurnian faham kemaha Esa’an Tuhan, ajaran dasar kedua (Al ‘Adl) yaitu Tuhan Maha Adil, ajaran dasar yang ketiga (Al wa’d wa al wa’id) adalah Tuhan akan melaksanakan janji baik dan ancamannya, ajaran dasar keempat adalah (Al manzilah bain Al manzilatin) yaitu orang yang di antara dua posisi (orang yg melakukan dosa itu tidak kafir dan apabila ia bertobat ia akan masuk syurga), ajaran dasar yang kelima (Al Amr bi Al ma’ruf Al nahy ‘an Al munkar) mengandung kewajiban menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat jahat.

Wasil Ibn ‘Ata’ → Abu Al Huzail Al’ Alaf (135-235 H) → Al Nazzam (185-221) → Al Jahiz (256 H) → Al Jubba’i (295 H) → Abu Hasyim (321 H) → Al Murdar (226 H) → Al Khayyat (300 H)



Kaum Mu’tazilah sudah tidak ada lagi, mereka mendapat tantangan keras dari umat Islam lain setelah berusaha untuk memaksakan faham-faham mereka dengan menggunakan kekerasan pada abad ke 9.




AL-ASY’ARIAH


Pemikiran rasional Mu’tazilah dan sikap kekerasan mereka mereka membawa pada lahirnya aliran teologi-teologi lain dalam Islam, Aliran itu timbul untuk menjadi tantangan bagi aliran yang bercorak rasionil dan liberal tersebut.

Tantangan pertama datang di Bagdad dari Abu Al-Hasan Al Asy’ari (873-935), faham-faham yang dimajukan Al Asy’ariah ini kemudian mengambil bentuk teologi yang diberi nama Al-Asy’ariah, di antara pemuka- pemuka termasyur terdapat nama-nama Abu Bakar Al Baqillani (1013 M), Imam Al Haramain Al Juwaini (419-478 H) dan Abu Hamid Al Ghazali (1058-1111)

Pendapat Al Asy’ari adalah Tuhan tetap mempunyai sifat-sifat, Tuhan kata Al Asy’ari tidak mungkin mengetahui dengan essensi-Nya, perbuatan manusia bukanlah diwujudkan manusia sendiri, tetapi diciptakan Tuhan, manusia bukanlah pencipta, tetapi dalam perwujudan dan perbuatannya manusia mempunyai bagian, sungguhpun bagian tidak efektif (diberi nama Al Kasb), karena Tuhan berkuasa mutlak, Tuhan tidak meski menjalankan janji-janji baik dan ancaman-Nya. Tuhan sebagai Pemilik Mutlak berbuat sekehandak hati-Nya terhadap Mahluk-Nya, mengenai dosa besar Al Asy’ari sependapat dengan Murji’ah Moderat.

Al Baqillani dan Al Juwaini tidak sepenuhnya sefaham dengan Al Asy’ari, terutama dalam soal Kasb, menurut mereka manusia masih mempunyai ke-bebanan dalam kehendak dan perbuatannya, hanya Al Ghazali yang setia pada ajaran Al Asy’ari.



MATURIDIAH

Tantangan kedua datang dari Abu Mansur Al Maturidi (944 M) di Samarqand, dalam soal-soal sifat-sifat Tuhan Al-Maturidi sefaham dengan Al Asy’ari, baginya juga Tuhan mengetahui bukan dengan zatnya, tetapi dengan Pengetahuan-Nya, Al Quran dalam pendapatnya juga bersifat qadim dan bukan diciptakan, mengenai dosa besar ia juga sefaham dengan Al Asy’ari, tetapi dalam perbuatan manusia ia berpendapat lain dari Al Asy’ari, pendapatnya lebih dekat dengan Al-Muta’zilah dalam artian bahwa manusialah sebenarnya yang mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dalam soal Al wa’d wa al wa’id Al Maturidi juga tidak sefaham dengan Al Asy’ari, sesuai dengan Al Muta’zilah ia berpendapat bahwa janji-janji baik dan ancaman-ancaman Tuhan pasti akan terjadi kelak.

Jelas kiranya teologi Al-Maturidi terletak diantara aliran Al-Asy’ari dan aliran Muta’zilah, pemuka-pemuka terbesar di aliran Al-Maturidi antara lain Abu Al-Yus Al-Bazdawi (421-493 H) dan Najm Al-Din Al-Nasafi (460-537 H).
Penutup

Aliran Asy’ariah dan Aliran Maturidiah masih ada dan inilah pada umumnya yang dianut oleh umat Islam sekarang, Aliran Maturidiah banyak dianut oleh pengikut-pengikut Mazhab Abu Hanafi, kedua aliran inilah yang disebut Ahli sunnah, tetapi faham rasional yang dibawa oleh kaum Muta’zilah mulai timbul kembali di abad ke-20, terutama dikalangan kaum terpelajar Islam, tetapi bagaimana pun, kaum Asy’ariah jauh lebih banyak dari pada pengikut-pengikut aliran lainnya. Tetapi jiwa kaum terpelajar sekarang lebih dapat menerima teologi atau falsafat hidup Muta’zilah, pemikiran-pemikiran Muta’zilah mulai ditimbulkan kembali oleh pemuka-pemuka pembaharuan dalam Islam periode abad ke-19, pandangan orang terhadap Muta’zilah telah berubah, kalau dulu dianggap kafir dan buku serta ajaran-ajaran dilarang, sekarang sudah ada pengarang-pengarang dan penyokong.

Dari uraian diatas dapatlah dilihat bahwa dalam lapangan hukum Islam, dalam Teologi Islam terdapat pula beberapa mahzab atau aliran, aliran-aliran yang ada dan yang timbul lagi adalah Asy’ariah, Maturidiah dan Muta’zilah. Ketiga aliran ini, sama halnya dengan mahzab-mahzab hukum Islam, tidak keluar dari ajaran-ajaran Islam, semuanya masih dalam lingkungan Islam dan oleh karena itu tiap orang Islam mempunyai kebebasan untuk memilih aliran teologi atau falsafat hidup yang sesuai dengan jiwanya.

Wallahu’alam bissowab

jilbab

JILBAB yang dalam bahasa arabnya disebut hijab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali yang bisa nampak (wajah dan kedua telapak tangan). Namuun, kalo ngeliat kenyataan yang ada, sepertinya defenisi jilbab diatas udah jauh bergeser, sehingga fungsi jilbab bagi wanita yang seharusnya berfungsi menutup aurat dan melindungi perhiasan (kecantikan) wanita malahan sekarang menjadi pakaian mode yang mempunyai trend-trend tertentu. Di pasaran udah banyak dijual jilbab" Inneke", jilbab "Marissa", jilbab "ikat", dan jilbab-jilbab lain dengan corak dan warna warni yang cukup norak (termasuk jilbab Funky). Jika saudariku emang ngaku sebagai jilbaber sejati, semestinya kita harus ngikutin model jilbab yang udah dicontohkan oleh Rasulullah (Shallallaahu ‘alaihi wasallam) melalui para istri-istri dan sahabiyah-sahabiyah beliau (radiyallaahu ‘anhunna). Jilbab model ini dijamin nggak akan ngerugiin saudariku sebagai muslimah, karena model ini berlaku hingga hari kiamat kelak. Model ini yang menciptakan bukan para designer-designer lawasan yang terkenal itu, tapi model ini telah ditetapkan langsung oleh ALLAH Subhaanahu wata’aala, Pencipta Alam Semesta, Yang Maha Tahu tentang apa yang terbaik bagi hambaNya (termasuk untuk diri saudariku). Dan model itu terbukti ampuh untuk melindungi diri dan kehormatan wanita yang mengenakannya dengan sempurna. Jilbab model ini nggak kenal istilah trend-trenan, nggak kenal kemunduran ataupun kemajuan zaman, pokoknya jilbab ini up to date. Adapun model jilbab yang termasuk kategori sempurna adalah :

1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi :

"Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."

2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah."

Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tiga golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)

Saudariku…, yang namanya nutup itu kan harus tebal, trus kalo tipis apa bedanya sama plastik transparan? Makanya pakaian itu hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan tubuh saudariku. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :

"Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-Hadits As-Shahihah no. 1326).

Hadist di atas dah nunjukin bahwa pakaian yang tipis atawa yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Sebenernya pakaian yang tipis itu kan lebih berbahaya daripada pakaian yang ketat tapi tebal, walaupun kedua-duanya memang bukan pakaian yang baik bagi wanita.

4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

Tapi sayang ya…, kok model ini lagi ngetren sekarang? Jangankan menggambarkan bentuk tubuh, malahan sekarang udah beralih ke jiplak bentuh tubuh. Tapi yah semoga kita bisa kembali kepada tuntunan Nabi kita. Sebagaimana beliau pernah memerintahkan kepada seorang sahabat radiyallaahu anhu untuk memberikan pakaian yang tebal yang tidak memperlihatkan lekuk tubuh kepada istri sahabat tersebut.

5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Zaman sekarang kalau kebanyakan muslimah kalo keluar mungkin serasa nggak PD kalo belum nyemprotin parfumnya, seperti ada yang kurang gitchu… Padahal Rasulullah (shallallaahu ‘alaihi wasallam) telah dengan tegas melarang hal tersebut. Bukannya tanpa alasan sih Rasulullah (shallallaahu ‘alaihi wasallam) melarang hal tersebut. Hal itu didak lain karena dengan wanginya parfum yang terhirup dari seorang wanita jelas akan membawa imajinasi seorang lelaki dalam lautan nafsu syahwatnya.

Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dalam hadis lain Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam malahan melarang seorang wanita yang memakai parfum untuk tidak pergi shalat berjamaah di masjid.

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94)

Kalo hadis diatas udah nunjukin bahwa seorang wanita dilarang menggunakan parfum walaupun unutk pergi ke mesjid, trus gimana ya kalo ada seorang wanita yang pergi ke pasar, kampus, sekolah, dengan bermandikan wewangian ? Tentunya hal itu lebih ngga’ boleh kan!

6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

Kita semua setuju dong kalo Allah Subhaanahu Wata’aala mencipatakan wanita dan pria dengan kodrat yang masing-masing berbeda, tapi mempunyai kedudukan yang sama dalam amal dan ibadah. Makanya kita juga musti yakin kalo Allah Subhaanahu Wata’aala memberikan fitrah dan tuntunan dalam hal pakaian atawa yang laen yang berbeda jenisnya antara pria dan wanita. Bagi yang melanggar syariat itu maka kita akan terkena ancaman Allah Subhaanahu Wata’aala dan RasulNya, karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.

Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

Saudariku, dari hadis diatas terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

Ketika wanita non Islam ngeluarin model "You Can See", eh buru-buru diantara wanita muslim juga ngikut dengan ngeluarin model yang sama. Hanya bedanya kalo yang muslim kebanyakan berlengan panjang dengan paduan kerudung tipis sebagai penutup kepala + pengikat leher.

Saudariku…. (semoga Allah Subhaanahu Wata’aala menjagamu)
Agama kita neh telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka.

Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik."

Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda :
"Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (Shahih Abu Dawud II/761).

8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."

Kesimpulannya :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas. Gimana udah paham kan? InsyaAllah. Oh iya buat yang belum berjilbab, ya.. sebaiknya cepet-cepet berjilbab deh! Nggak ada ruginya kok kalau naatin perintah Pemilik Langit dan Bumi, and nggak usah takut kecantikan alamimu nggak akan hilang koq, karena dengan berjilbab kecantikanmu akan terjaga, dan Allah yang akan menjaganya.

Sumber : Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)